Skip to content Skip to sidebar Skip to footer
Blogger Jateng

Tolak Usul PDIP Pemilu Tertutup, Ini Lima Poin Kesepakatan Delapan Parpol di Parlemen

Ketua Umum dan petinggi parpol di parlemen saat bertemu (Foto: Istimewa)

JAKARTA - Sejumlah elite partai politik (Parpol) yang kini menghuni DPR ramai-ramai bersatu menolak usul Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) terkait sistem pemilu proporsional tertutup.


Mereka berkumpul dalam satu agenda di Hotel Dharmawangsa, Jakarta Selatan, Ahad (8/1/2023).


Pertemuan dihadiri Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto, Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar dan Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan.


Lalu, Presiden PKS Ahmad Syaikhu, Wakil Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Partai NasDem Ahmad Ali dan Johnny G Plate, dan Wakil Ketua Umum PPP H M Amir Uskara. 


Perwakilan Partai Gerindra tidak hadir, namun disebut menyetujui kesepakatan bersama tersebut.


"Yang hari ini tidak terlihat adalah Partai Gerindra, namun Partai Gerindra sudah berkomunikasi baik dengan saya maupun dengan NasDem, bang Ahmad Ali, dan sudah menyetujui statement yang dibuat ini," ujar Airlangga, dilansir CNNIndonesia.


Kecuali PDIP, delapan fraksi yang ada di DPR sebelumnya menyampaikan sikap bersama meminta agar MK tetap mempertahankan aturan sistem proporsional terbuka atau mencoblos calon anggota legislatif (Caleg) di Pemilu 2024.


Sikap itu merespons wacana pemberlakuan lagi sistem proporsional tertutup atau mencoblos partai, dan gugatan terkait yang dilayangkan ke MK.


Delapan Fraksi dimaksud adalah Fraksi Golkar, Gerindra, Demokrat, PKB, PAN, NasDem, PPP, dan PKS. 


PDIP satu-satunya fraksi yang tak ikut dalam pernyataan sikap bersama ini.


Delapan fraksi di DPR itu menegaskan akan terus mengawal pertumbuhan demokrasi Indonesia. Mereka juga mengingatkan KPU bekerja sesuai amanat Undang-undang dan tetap independen.


Wacana perubahan sistem pemilu dari proporsional terbuka menjadi tertutup berawal dari gugatan uji materi yang diterima MK.


Ada kader PDIP dan beberapa orang lainnya mengajukan gugatan agar pemilu kembali dilakukan dengan sistem proporsional tertutup seperti dulu. 


Sistem ini pernah dipakai saat Pemilu 1955, pemilu sepanjang orde baru dan pemilu 1999. Saat ini, proses sidang masih berjalan dan MK belum menerbitkan putusan.


Lima Poin Kesepakatan


Pertemuan delapan elite partai politik (Parpol) parlemen di Hotel Dharmawangsa, Jakarta Selatan, menghasilkan lima poin kesepakatan bersama, terkait wacana pemilu proporsional tertutup yang diusulkan PDIP.


Pertemuan yang diinisiasi Partai Golkar tersebut pada pokoknya menolak wacana sistem pemilu proporsional tertutup diberlakukan kembali dan meminta KPU melaksanakan pemilu 2024 sesuai jadwal dan peraturan yang sekarang berlaku.


Berikut lima poin kesepakatan 8 parpol penolak pemilu proporsional tertutup yang diusulkan oleh PDIP


1. Kami menolak proporsional tertutup dan memiliki komitmen untuk menjaga kemajuan demokrasi di Indonesia yang telah dijalankan sejak era reformasi. Sistem pemilu proporsional tertutup merupakan kemunduran bagi demokrasi kita. Di lain pihak, sistem pemilu proporsional terbuka merupakan perwujudan dari demokrasi yang berasaskan kedaulatan rakyat di mana rakyat dapat menentukan calon anggota legislatif yang dicalonkan oleh partai politik. Kami tidak ingin demokrasi mundur.


2. Sistem pemilu dengan proporsional terbuka merupakan pilihan yang tepat dan telah sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22-24/PUU-VI/2008 pada tanggal 23 Desember 2008 yang sudah dijalankan dalam tiga kali pemilu. Dan gugatan terhadap yurisprudensi akan menjadi preseden yang buruk bagi hukum kita dan tidak sejalan dengan asas nebis in idem.


3. KPU tetap menjalankan tugasnya sebagai penyelenggara pemilu dengan menjaga netralitas dan independensinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.


4. Kami mengapresiasi kepada pemerintah yang telah menganggarkan anggaran pemilu 2024 serta kepada penyelenggara pemilu terutama KPU agar tetap menjalankan tahapan-tahapan pemilu 2024 sesuai yang telah disepakati bersama.


5. Kami berkomitmen untuk berkompetisi dalam pemilu 2024 secara sehat dan damai dengan tetap menjaga persatuan dan kesatuan bangsa agar tetap memelihara stabilitas politik, keamanan, dan ekonomi. (*)

TrendingMore