Skip to content Skip to sidebar Skip to footer
Blogger Jateng

Tiga Masih Remaja, Polisi Tetapkan Lima Tersangka Perusakan Kantor MUI Lampung

Polda Lampung mengungkap kasus pengrusakan Kantor MUI Lampung, Jumat (6/1/2023). Foto: dok. Polda Lampung

BANDAR LAMPUNG - Polda Lampung menetapkan lima dari 14 pelaku perusakan Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) Lampung sebagai tersangka.


Dari kelima tersangka, tiga di antaranya masih berusia remaja di bawah umur.


Direskrimum Polda Lampung, Kombes Reynold Hutagalung mengatakan penetapan kelimanya setelah pihaknya melakukan gelar perkara dan meminta keterangan beberapa saksi.


"Jadi dari hasil gelar perkara dan rekonstruksi awal serta keterangan saksi - saksi yang kami periksa maka 5 dari 14 pelaku yang kami amankan telah ditetapkan menjadi tersangka. Dari kelimanya 3 di antara masih di bawah umur," kata dia, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Lampung, Jumat (6/1/2023).


Lebih lanjut, Reynold menjelaskan kelima tersangka yakni V, TP, VJ, A dan R ini tidak dilakukan penahanan.


"Sebagaimana negara hadir dalam penanganan kasus yang melibatkan anak. Maka terhadap para tersangka tidak dilakukan penahanan," urainya, dilansir detikcom.


Terpisah, Ketua MUI Lampung, Prof Mukri memaafkan para pelaku. Untuk itu pihaknya akan berupaya meminta penegakan Keadilan Restoratif Justice kepada para pelaku.


"Iya untuk para pelaku kami sudah memaafkan, namun memang proses hukumnya harus tetap berjalan. Kami berupaya keadilan Restoratif Justice diterapkan dalam kasus ini mengingat mereka semua masih anak-anak yang mungkin memang tengah berada di jalan yang salah," ujarnya. (*)

TrendingMore