Tahun Berganti, Polri Belum Bisa Tangkap 2 Tersangka Kasus Gagal Ginjal Akut
![]() |
Foto: Ilustrasi/Istimewa |
JAKARTA - Mabes Polri masih memburu dua tersangka perorangan dalam kasus tindak pidana Gagal Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA) yang menewaskan ratusan anak.
Dua tersangka yang masih diburu tersebut merupakan pemilik sekaligus Direktur Utama CV Samudera Chemical berinisial E dan Direktur CV Samudera Chemical berinisial AR.
Karo Penmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan memastikan pencarian terhadap kedua pelaku tersebut masih terus dilakukan sejak ditetapkan sebagai tersangka pada November 2022.
"Pencarian terhadap 2 tersangka CV CS masih terus dilakukan," ujarnya melalui keterangan video, dilansir CNNIndonesia, Selasa (10/1/2023).
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk kedua tersangka yang masih buron tersebut.
Penerbitan DPO itu tercatat pada Jumat tanggal 25 November 2022 denga nomor B/12163/XI/2022/Bareskrim tanggal 25 November 2022 atas nama E dan B/16164/XI/2022/Bareskrim atas nama AR.
Dalam kasus ini, total ada 7 perusahaan farmasi dan 2 perorangan yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus GGAPA yang menewaskan ratusan anak.
Penetapan tersangka itu dilakukan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan serta Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri.
Dua korporasi yang dijerat sebagai tersangka oleh BPOM merupakan perusahaan farmasi PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical.
Sementara lima korporasi lainnya PT Afi Farma, CV Samudera Chemical, PT Tirta Buana Kemindo, CV Anugrah Perdana Gemilang, serta PT Fari Jaya Pratama ditetapkan tersangka oleh Bareskrim Polri.
Selain itu, Polri juga telah menetapkan pemilik sekaligus Direktur Utama CV Samudera Chemical yang berinisial E dan Direktur CV Samudera Chemical berinisial AR sebagai tersangka perorangan dalam kasus gagal ginjal ini. (*)