Skip to content Skip to sidebar Skip to footer
Blogger Jateng

Setubuhi Pacar Masih Remaja 10 Kali hingga Hamil, Pria di Lampung Dipenjara

Pelaku, JP (38) yang menghamili LDS (16). (Foto: Istimewa

TUBA BARAT - Pria di Lampung ini dipenjara karena menyetubuhi remaja hingga hamil dua bulan.


Pelaku, JP (38) warga Tiyuh Penumangan Baru, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat, Lampung. menghamili LDS (16).


Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat, AKP Dailami mengatakan penangkapan berawal dari laporan orang tua korban pada Senin (9/1/2023). Pelaku ditangkap di kediamannya pada Senin (30/1/2023).


"Saat ini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya, Selasa (31/1/2023).


Dailami menjelaskan, kronologi peristiwa itu terjadi berawal pada Ahad 11 Desember 2022 sekitar pukul 12.00 WIB.


Saat itu LDS datang ke rumah pelaku bersama rekannya. JP lalu menyuruh korban masuk, sehingga terjadilah persetubuhan.


Menurut Dailami, keduanya merupakan sepasang kekasih dan telah melakukan hubungan layaknya suami istri berulang kali hingga hamil dua bulan.


"Antara pelaku dan korban adalah status berpacaran, atas kejadian tersebut korban mengalami hamil 2 bulan, kemudian orang tua korban melaporkan peristiwa itu ke Polres Tulang Bawang Barat," jelasnya.


Dari interogasi, pelaku mengakui telah menyetubuhi LDS lebih dari 10 kali di kediamannya.


Pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 jo. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.


"Dengan ancaman pidana minimal 5 tahun maksimal 15 tahum penjara," jelas Dailami (*)

TrendingMore