Skip to content Skip to sidebar Skip to footer
Blogger Jateng

Selain Korupsi PMB, Rektor Unila Nonaktif Karomani Digugat Soal Sengketa Lahan

 Rektor nonaktif Universitas Lampung (Unila) Karomani  (Foto: Istimewa)

BANDAR LAMPUNG - Rektor nonaktif Universitas Lampung (Unila) Karomani menjadi terdakwa kasus suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) mandiri.


Selain kasus tersebut, Karomani ternyata sedang digugat kasus sengketa tanah. Penggugat menjual tanah di bawah harga pasaran tapi disebut Karomani menyita dua sertifikat milik penggugat.


Gugatan perdata yang didaftarkan dengan nomor 167/Pdt.Bth/2022/PN Tjk itu dilayangkan oleh Donny Hardana Indrajaya, warga Kota Bandar Lampung.


Kuasa hukum Donny, Susi Tur Andayani mengatakan gugatan itu adalah gugatan atas sita eksekusi lahan milik Donny yang berada di Kecamatan Tanjung Senang.


"Sudah sidang kelima, besok (Selasa) agenda saksi," kata Susi saat dihubungi, Senin (9/1/2023) malam.


Susi memaparkan posisi sengketa tanah tersebut terjadi sebelum Karomani ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Agustus 2022.


Awalnya ketika itu Karomani membeli lahan milik orangtua Donny yang berada di Kecamatan Kedamaian. Lahan seluas 430 meter persegi itu dijual di bawah harga pasaran.


"Harga pasarannya per meter adalah Rp 2 juta, sedangkan oleh Donny dijual seharga Rp 1 juta, jadi dijual seharga Rp 430 juta," kata Susi, dilansir Kompas.


Saat diminta mendampingi proses hukum ini, Susi sempat bertanya kenapa tanah itu dijual di bawah harga pasaran.


"Klien saya bilang, Karomani mencari tanah untuk membangun gedung NU," kata Susi.


Mendengar alasan itu, Donny pun tergugah dan ikhlas menjual di bawah harga pasaran. Proses jual-beli dilakukan sendiri oleh Karomani.


"Langsung dibalik nama sertifikatnya dari nama orangtua Donny ke klien," kata Susi.


Setelah resmi dijual, ternyata lahan itu tidak digunakan untuk membangun gedung NU sebagaimana alasan pembeliannya.


"Jadi dibangun rumah pribadi Pak Karomani," kata Susi.


Dalam proses pembangunan, rupanya ada sebagian lahan masuk kepemilikan perumahan yang ada di samping lokasi itu.


"Pak Donny pun merasa bertanggung jawab moral. Jadi ditukarlah dengan lahan milik pribadi Pak Donny yang ada di Kecamatan Tanjung Senang," kata Susi.


Menurut Susi, karena sudah ada kesepakatan untuk "tukar guling" lahan itu, seharusnya sertifikat tanah di Kecamatan Kedamaian dikembalikan dan dibaliknamakan lagi.


"Tapi sertifikat itu tidak dikembalikan, dan sertifikat tanah yang di Kecamatan Tanjung Senang pun diambil oleh Pak Karomani," kata Susi.


Namun dalam proses mediasi, tiba-tiba terbit eksekusi yang dilakukan oleh Karomani atas tanah di Kecamatan Tanjung Senang tersebut.


"Klien kami dobel ruginya, harga tanah yang di Tanjung Senang pun jauh di bawah harga tanah yang sudah dibayarkan oleh Karomani atas tanah di Kedamaian," kata Susi.


Diketahui perkara suap PMB mandiri Unila mulai masuk meja hijau. Sidang perdana Karomani dan dua terdakwa lain (Heriyandi dan M Basri) dijadwalkan digelar pada Selasa (10/1/2023) di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang. (*)

TrendingMore