Skip to content Skip to sidebar Skip to footer
Blogger Jateng

Rektor Unila Nonaktif Karomani Cs Segera Disidang, Hakim Bisa Lima Orang

Rektor (nonaktif) Unila Karomani, Wakil Rektor I (nonaktif) Heriyandi, dan Ketua Senat (nonaktif) M Basri. (Foto: Istimewa)

BANDAR LAMPUNG - Berkas kasus suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) Universitas Lampung (Unila) dengan tiga tersangka, telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang, Rabu (4/1/2023) sekitar pukul 11.45 WIB.


Ketiga terdakwa yakni Rektor (nonaktif) Unila Karomani, Wakil Rektor I (nonaktif) Heriyandi, dan Ketua Senat (nonaktif) M Basri.


Surat dakwaan dan berkas perkara Karomani tersebut secara resmi dilimpahkan oleh jaksa penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).


Pantauan di Ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) PN Tanjung Karang, sebanyak 2 koper besar berisi berkas perkara dibawa jaksa penuntut KPK.


Humas PN Tanjungkarang, Dedi Wijaya Susanto, membenarkan pihaknya telah menerima pelimpahan berkas perkara suap PMB mandiri Unila dengan 3 orang terdakwa.


Menurutnys, berkas perkara yang diserahkan tidak digabung dengan ketiga nama terdakwa, alias spilt.


"Satu berkas atas nama Karomani serta satu berkas atas nama terdakwa Heriyandi dan M Basri," ujar Dedi, Rabu siang.


Petugas PN Tanjung Karang masih melakukan verifikasi dan pemeriksaan kelengkapan berkas dan dakwaan atas perkara ini.


"Setelah dinyatakan lengkap baru nanti penunjukan majelis hakim dan agenda sidang perdana," kata Dedi, dilansir Kompas.com.


Meski penunjukan majelis hakim adalah hak prerogatif Ketua PN Tanjung Karang, tidak menutup kemungkinan sidang atas kasus Karomani ini akan dipimpin lima hakim.


Terlebih kasus tindak pidana korupsi yang menyeret nama Unila ini menarik perhatian publik.


"Bisa saja hakimnya nanti ada lima orang atau tetap tiga orang seperti sidang lain, nanti setelah penetapan bisa diketahui. Update perkembangannya bisa dilihat di web SIPP PN Tanjung Karang," kata Dedi. (*)

TrendingMore