Skip to content Skip to sidebar Skip to footer
Blogger Jateng

Reihana: Belum Ada Temuan Kasus Keracunan Chiki Ngebul di Lampung

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, Reihana (Foto: Istimewa)

BANDAR LAMPUNG - Dinas Kesehatan Provinsi Lampung mengklaim belum menemukan kasus keracunan akibat mengkonsumsi jajanan 'chiki ngebul'.


Hal ini dari hasil pengawasan bersama Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Bandar Lampung. 


"Alhamdulillah belum ditemukan, ya mudah-mudahan saja di Lampung tidak ada," kata Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, Reihana, pada Jumat (13/1/2023).


Meski demikian, pihaknya bersama BBPOM Bandar Lampung terus melakukan pengawasan, termasuk melakukan sidak ke sejumlah tempat seperti jajanan sekolah maupun tempat kuliner lainnya.


"Ya kalau pengawasan itu tentu saja, Dinkes bekerja sama dengan Balai POM untuk melakukan pengawasan terhadap makanan yang mengandung nitrogen itu yang saat ini lagi heboh, kita sudah melakukan supervisi, termasuk sidak juga," jelas Reihana, dilansir Kumparan.


Pengawasan rutin telah dilakukan Dinkes bersama BBPOM tidak hanya ketika adanya kasus. 


Namun, dengan adanya kasus keracunan yang terjadi di Jawa Barat beberapa waktu lalu, pihaknya perlu meningkatkan pengawasan.


"Sebenarnya kita sudah melakukan tugas rutin supervisi dan turun ke lapangan bersama Balai POM, tapi untuk hal-hal khusus misalnya ada yang meningkat seperti ini tentu itu perlu tracing, perlu untuk pengawasan lebih ketat," ungkap Reihana.


Menurutnya, nitrogen cair tidak diperbolehkan untuk makanan, dan menyayangkan jajanan 'chiki ngebul' yang mengandung nitrogen cair dijajakan kepada masyarakat.


"Nitrogen cair untuk makanan itu tidak boleh, itu kan gas yang bukan untuk dikonsumsi, tapi mungkin ada beberapa oknum ya yang melakukan itu. Ya mudah-mudahan saja di Lampung tidak ditemukan," harap Reihana.


Diketahui, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah mengeluarkan imbauan melalui surat edaran tentang pelaporan kasus kedaruratan medis dalam penggunaan nitrogen cair pada makanan.


Surat edaran tersebut menindaklanjuti pasca adanya laporan kasus 'chiki ngebul' di Jawa Barat, di mana sebanyak 28 anak di Jawa Barat mengalami keracunan usai mengkonsumsi 'chiki ngebul' yang mengandung nitrogen cair.


Surat imbauan yang tertuang dalam Surat Edaran nomor SR.01.07/III.5/154/2023 itu ditandatangani Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan, drg Yuli Astuti Saripawan, M.Kes.


Dalam surat edaran itu, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) meminta rumah sakit dan Dinas Kesehatan (Dinkes) di kabupaten/kota untuk segera melapor jika menemukan kasus keracunan jajanan berasap nitrogen yang terkenal dengan sebutan 'chiki ngebul'. (*)

TrendingMore