Perwira Polisi di Lampung Demo Mengaku Dikriminalisasi, Polda: Diduga Melakukan Tindakan Kekerasan
![]() |
Kepala Bidang Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad (Foto: Istimewa) |
BANDAR LAMPUNG - Video perwira polisi Lampung berdemonstrasi di Mapolres Way Kanan viral.
Perwira tersebut dipanggil pihak Polda Lampung untuk mengklarifikasi video pengaduan masyarakat yang beredar pada Januari 2022.
Kepala Bidang Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad membenarkan perwira polisi itu adalah anggota Polres Way Kanan bernama Ipda Agus Runcik.
Dia juga membenarkan Ipda Agus dipanggil Paminal Bid Propam Polda Lampung untuk melakukan klarifikasi.
"Pemanggilan oleh Bidang Propam Polda Lampung terhadap yang bersangkutan untuk klarifikasi video pengaduan masyarakat yang viral beredar pada 21 Januari 2022 lalu," kata Pandra melalui rilis, Ahad (29/1/2023).
Menurutnya, video yang viral itu adalah saat Ipda Agus melakukan penangkapan terhadap seseorang atas nama Sinnudin yang menjadi tersangka dengan laporan LP/B-264l/V/2021/POLDA LAMPUNG/RES WK/SPKT, tanggal 21 Mei 2021.
Tersangka Sinnudin melakukan pengeroyokan terhadap pelapor atau korban Hasan Basri.
Dalam video itu, Ipda Agus diduga melakukan tindakan semena-mena terhadap tersangka ketika menangkapnya di Kelurahan Lembasung, Kecamatan Blambangan Umpu.
"Kita harap yang bersangkutan (Ipda Agus) kooperatif dan menjelaskan permasalahan yang menyangkut dirinya dan agar hasilnya dapat menjawab dumas (pengaduan masyarakat) yang saat ini ditangani Paminal Bidang Propam Polda Lampung," kata Pandra, dilansir Kompas.com.
Sementara Ipda Agus Runcik membantah telah melakukan tindak kekerasan dalam penangkapan tersebut. Menurutnya dia dikriminalisasi atas perbuatan yang tidak dia lakukan.
"Mukul, nembak, saya enggak pernah," kata Ipda Agus Runcik.
Dia menjelaskan, penangkapan tersangka itu terjadi pada Januari 2022. Kemudian berkas perkara P21 (berkas lengkap) pada Maret 2022 dan diserahkan ke kejaksaan.
"Bulan Mei 2022, tersangka divonis selama 1 tahun dan 5 bulan penjara oleh pengadilan. Tapi tiba-tiba, pada Agustus 2022, saya dinyatakan melanggar Kode Etik," kata Agus.
Di bulan Agustus 2022 itu juga berkas perkara Ipda Agus naik tanpa adanya pemanggilan saksi sebelumnya.
"Langsung dipanggil sebagai pelanggar," kata Agus.
Diberitakan sebelumnya, seorang anggota polisi berpangkat perwira pertama berdemonstrasi di Mapolres Way Kanan, mengaku dikriminalisasi.
Video demonstrasi tersebut viral di media sosial Tik Tok sejak Sabtu (28/1/2023) diunggah akun @natajaya74.
Dalam video berdurasi 2.50 menit itu tertayang perwira polisi itu bernama Inspektur Dua (Ipda) Agus Runcik melakukan demonstrasi bersama sejumlah orang dewasa dan anak-anak.
Pada video itu tertulis narasi, "Seorang polisi berprestasi dikriminalisasi rekannya, terpilih sebagai ketua KONI, pengasuh pondok pesantren, pengurus sekolah dan dekat dengan warganya," (*)