Pensiunan PNS di Lampung Tipu Puluhan Juta, Modus Gadai Mobil Rental
![]() |
MA (61) ditangkap personel Polres Pringsewu. (Foto: Dok. Polres Pringsewu). |
PRINGSEWU - Dengan modus menggadaikan mobil, pensiunan PNS di Lampung menipu.
Pelaku, MA (61) ditangkap aparat Polres Pringsewu, Lampung karena terlibat kasus penipuan dan penggelapan berkedok gadai kendaraan yang merugikan korban hingga puluhan juta pada Jumat (6/1/2023).
"Satreskrim Polres Pringsewu telah mengamankan seorang pelaku penipuan berkedok gadai mobil berinisial MA," ujar Kasatreskrim Polres Pringsewu, Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata, Kamis (12/1/2023).
Tersangka ditangkap di rumahnya, Pekon Gumukrejo, Pagelaran, Pringsewu atas dasar pengaduan korban, Slamet Sukijan (45) warga Pekon Pariaman, Limau, Tanggamus.
"Penipuan tersebut terjadi pada Minggu, 5 Januari 2021, namun baru dilaporkan korban pada 15 November 2021," terang Feabo, dilansir IDNTimes.
Kejadian berawal saat tersangka menggadaikan mobil Xenia B 1191 VSA warna silver yang diakui miliknya kepada korban sebesar Rp 30 juta.
Setelah menyerahkan uang dan memakai kendaraan tersebut sekira dua bulan, korban mendapat informasi jika kendaraan tersebut bukan milik tersangka, tetapi rental milik orang lain.
"Merasa takut, korban lalu mengembalikan mobil tersebut. Tersangka berjanji akan mengembalikan uang gadai mobil kepada korban dalam waktu yang telah disepakati," kata Feabo.
Namun hingga waktu yang ditentukan, tersangka tidak menepati kesepakatan, dan justru menghilang, sehingga korban melaporkan kepada polisi.
Tersangka ditangkap polisi pasca pulang dari tempat pelariannya di Provinsi Jambi.
Tersangka mengaku uang gadai mobil tersebut telah dihabiskan untuk membeli kebutuhan hidup sehari hari.
"Tersangka mengakui semua perbuatanya, dan menyadari bahwa perbuatannya tersebut salah," ungkap Feabo.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya tersangka ditahan di rutan Polres Pringsewu dan dijerat dengan pasal 378 Jo pasal 372 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara hingga 4 tahun. (*)