Mayoritas Akibat Hubungan Intim di Luar Nikah, 649 Pasang Remaja di Lampung Ajukan Dispensasi Perkawinan
![]() |
Foto: Ilustrasi/Istimewa |
BANDAR LAMPUNG - Tercatat sebanyak 649 permohonan dispensasi perkawinan yang terhalang syarat usia atau dispensasi nikah di Lampung.
Panitera muda hukum Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Bandar Lampung, Ahmad Syahab, mengatakan, terjadinya dispensasi menikah tersebut kebanyakan disebabkan pergaulan bebas atau hubungan intim di luar nikah.
Selain itu juga karena perubahan Undang-Undang Perkawinan. Pada UU Nomor 16 Tahun 2019, perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 tahun.
“Penyebabnya ini begitu banyak, salah satunya pergaulan bebas dan adanya perubahan revisi Undang-undang Perkawinan Nomor 174. Yang tadinya usia menikah perempuan itu 16 tahun, sekarang disamakan usia perempuan dan laki-laki 19 tahun” ujar Syahab, Jumat (27/1/2023).
Solusi atas hal tersebut yakni pihaknya bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi Lampung maupun Kabupaten/Kota melakukan penyuluhan hukum terpadu kepada anak-anak usia SMP dan SMA.
“Kita melakukan penyuluhan hukum terpadu bekerja sama dengan instansi terkait, yakni Kementerian Agama dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) untuk memberikan imbauan kepada anak-anak SMP dan SMA tentang risiko pernikahan di bawah umur,” kata Syahab, dilansir Okezone.
Namun jika dihitung mundur, tidak ada peningkatan jumlah dispensasi nikah di Lampung. Tahun 2021 sebanyak 708 perkara dan di tahun 2022 menjadi 649 perkara.
"Daerah Gunung Sugih Lampung Tengah tercatat paling banyak mengajukan dispensasi menikah yakni 174 perkara, sementara Tulang Bawang Tengah tidak ada," ungkap Syahab.
Adapun dari total 649 perkara pengajuan dispensasi nikah di tahun 2022 tersebar di 14 pengadilan agama se-Provinsi Lampung yaitu:
1. PA. Tanjung karang: 38 perkara
2. PA. metro: 15 perkara
3. PA. Kalianda: 64 perkara
4. PA. Gunung Sugih:174 perkara
5. PA. Tanggamus: 21 perkara
6. PA. Kotabumi: 70 perkara
7. PA. Krui: 80 perkara
8. PA. Tulang bawang: 45 perkara
9. PA. Blambanga Umpu: 34 perkara
10. PA. Gedong tataan: 20 perkara
11. PA. Pringsewu: 25 perkara
12. PA. Mesuji: 2 perkara
13. PA. Tulang bawang tengah: 0
14. PA. Sukadana: 61 perkara.