JPU KPK akan Hadirkan 70 Saksi, Hakim Usul Sidang Karomani Cs Dua Kali Sepekan
![]() |
Tiga terdakwa kasus suap pemerimaan mahasiswa baru (PMB) Universitas Lampung (Unila) jalur mandiri 2022, Karomani, M Basri dan Heryandi (Foto: Istimewa) |
BANDAR LAMPUNG - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Tanjung Karang, Bandar Lampung akan mempercepat proses persidangan kasus suap pemerimaan mahasiswa baru (PMB) Universitas Lampung (Unila) jalur mandiri 2022 dengan terdakwa Karomani, Heryandi dan M Basri.
Ketua Majelis Hakim, Lingga Setiawan mengatakan, percepatan agenda sidang tersebut bakal berlangsung dua kali dalam sepekan yaitu pada Selasa dan Kamis.
"Sidang (kasus suap PMB) Unila telah diusulkan akan digelar dua kali dalam seminggu, supaya lebih cepat dan efisiensi waktu persidangan," ujarnya, Kamis (19/1/2023).
Lingga menjelaskan, salah satu alasan percepatan proses persidangan tersebut karena tim jaksa penuntut umum (JPU) KPK akan menghadirkan sekitar 70 saksi dalam agenda pembuktian ketiga terdakwa.
Menurutnya, sidang dua kali dalam sepekan tersebut akan dimulai pada Selasa (24/1/2023) dan Kamis (26/1/2023).
"Waktu penahanan para terdakwa dengan dibandingkan jumlah saksi yang ada jauh lebih banyak. Maka sidang akan dilaksanakan dua kali seminggu," jelas Lingga, dilansir IDNTimes.
Terkait jumlah usulan saksi yang akan dihadirkan, hakim telah meminta kepada JPU untuk lebih merampingkan kembali jumlah saksi, serta mempertimbangkan memiliki kaitan langsung dalam perkara tersebut.
"Kalau bisa diperkecil lagi (jumlah saksi), Selasa kemarin saja ada enam saksi yang dihadirkan dan persidangan berjalan sampai malam hari," kata Lingga.
Meski demikian, majelis tetap mempersilakan JPU menghadirkan satu per satu para usulan saksi tersebut bila dianggap penting dalam agenda pembuktian.
"Kalau memang semua harus dihadirkan, tidak masalah juga," ujar Ketua PN Tanjungkarang tersebut.
Menanggapi perubahan jadwal sidang tersebut, JPU KPK Agung Satrio Wibowo mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dan akan kembali mengatur nama-nama saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan.
Selain itu, tim penuntut umum juga mengamini telah menerima usulan perubahan jadwal persidangan dua kali dalam sepekan.
"Untuk sidang selanjutnya, Selasa pekan depan, kami kemungkinan akan mendatangkan sekitar delapan saksi yang sudah dijadwalkan," kata Agung.
Penasihat Hukum Karomani, Ahmad Handoko mengatakan timnya menyambut positif terkait percepatan sidang tersebut, agar kliennya segera mendapatkan kepastian hukum.
"Kami akan konsentrasi untuk mengikuti proses pembuktian perkara ini dan pada saatnya nanti. Kami akan menghadirkan bukti baik saksi, dokumen, maupun ahli yang bisa menguntungkan klien kami," ujarnya. (*)