Dinilai Berbohong saat Bersaksi Kasus Suap PMB, Hakim Ancam Penjarakan Honorer Unila
![]() |
Pegawai honorer Unila, Fajar Pramukti Putra (pegang mikropon) saat bersaksi (Foto: Istimewa) |
BANDAR LAMPUNG - Sidang lanjutan kasus suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) Universitas Lampung (Unila) kembali digelar di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, Selasa (24/1/2023).
Hadir sejumlah saksi, di antaranya pegawai honorer Unila, Fajar Pramukti Putra.
Dalam persidangan ketiga ini, Fajar berkali-kali diperingati majelis hakim untuk tidak berbelit-belit dalam memberi keterangan.
"Kenapa ada yang memberikan Rp 300 juta dan ada yang Rp 325 juta?" tanya majelis hakim.
"Saya tidak tahu, Yang Mulia," jawab Fajar, dilansir Kompas,com.
Sejumlah pertanyaan dari majelis hakim, jaksa, dan kuasa hukum tiga terdakwa yakni eks Rektor Unila Karomani, mantan Wakil Rektor Unila Heryandi dan bekas Ketua Senat Unila M Basri, juga dijawab dengan kalimat tidak tahu,
Akibatnya majelis hakim menegur agar saksi Fajar untuk berkata jujur.
"Saudara jangan berbohong, saya bisa mengeluarkan perintah penahanan, saudara sudah disumpah," tegur majelis hakim.
Minta Hapus Jejak Digital
Sebelumnya, Fajar mengungkapkan jika eks Rektor Unila Karomani sempat memerintahkannya untuk menghapus jejak digital di media sosial, terkait isu lobi seleksi mahasiswa.
Isu tersebut sempat viral lantaran sejumlah orangtua calon mahasiswa baru (camaba) mempertanyakan nilai passing grade camaba yang lulus.
Di hadapan majelis hakim, Fajar mengaku perintah itu diberikan Karomani setelah viral unggahan orangtua siswa yang anaknya tidak lulus.
Menurut Fajar, orangtua camaba itu protes di media sosial lantaran ada camaba yang lulus meski nilainya di bawah standar passing grade Fakultas Kedokteran Unila.
"Ada yang membandingkan nilainya, saya tidak tahu siapa," kata Fajar.
Menurutnya, masalah yang viral itu diketahuinya dari terdakwa M Basri (eks Ketua Senat). Camaba yang nilainya lebih rendah itu adalah yang dititipkan ke M Basri.
Imbasnya, uang sebesar Rp 325 juta yang diberikan Fery Antonius (saksi) sebagai pelicin agar anaknya MVA diterima masuk melalui SBMPTN, dikembalikan M Basri kepadanya.
"Dikembalikan, disuruh pegang dulu, sorenya diminta lagi oleh Pak Basri karena katanya sudah aman," kata Fajar. (*)