Skip to content Skip to sidebar Skip to footer
Blogger Jateng

Andi Desfiandi Penyuap Rektor Unila Nonaktif Karomani Minta Dibebaskan, Klaim Tidak Bersalah

Andi Desfiandi (Foto: Istimewa)

BANDAR LAMPUNG - Terdakwa korupsi suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) Universitas Lampung (Unila) jalur mandiri 2022, Andi Desfiandi mengkalim tidak bersalah.


Andi memohon majelis hakim membebaskannya dari tuntutan 2 tahun penjara dan denda Rp200 juta.


Permohonan itu disampaikan Ahmad Handoko, tim Penasihat Hukum Andi Desfiandi, saat membacakan nota pembelaan atau pledoi di ruang Bagir Manan, PN Tipikor Tanjungkarang, Selasa (9/1/2023).


"Kami penasihat hukum terdakwa, memohon majelis hakim untuk membebaskan terdakwa dan atau menolak segala dakwaan penuntut umum secara keseluruhan karena tidak terbukti," ujarnya.


Pasca persidangan, Handoko menyampaikan, sebagaimana telah diuraikan penuntut umum dalam sidang tuntutan menyatakan, terdakwa Andi Desfiandi terbukti memberikan uang Rp250 juta kepada Rektor Unila nonaktif Prof Karomani untuk mempengaruhi dan menentukan kelulusan mahasiswa titipan Zalfa Aditia Putra tidak terbukti.


Pasalnya, semua saksi utama dalam perkara tersebut kompak menyebut tidak pernah menjalin kata kesepakatan awal, bahwa uang itu diperuntukkan sebagai mahar kelulusan mahasiswa Zalfa.


"Jadi unsur dari Pasal 5 ayat 1 huruf a maupun B yaitu, pasal terkait suap kan harus ada kesepakatan dan kesadaran, bahwa pemberian itu ada kaitan dengan hal yang diminta. Ini tidak terbukti dipersidangan, baik dari keterangan saksi maupun dari bukti elektronik," kata Handoko, dilansir IDNTimes.


Berdasarkan proses tersebut, Handoko menegaskan, seluruh rangkaian fakta persidangan itu menyatakan kasus sebagai gratifikasi. 


Maka sang klien, selaku pemberi uang tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.


Menurutnya, perkara tersebut sama seperti hasil putusan Mahkamah Agung, dalam perkara Samin Tan diputus Juni 2022 telah memberikan uang kepada anggota DPR RI Eni, terdakwa kasus suap PLTU Riau-1 Eni Maulani Saragih.


"Eni menerima gratifikasi, ternyata si pemberi tidak dapat dipidana. Maka pak Samin Tan dibebaskan. Jadi pemberian uang itu harus ada kesepakatan, untuk apa uang ini. Nah ini tidak ada dalam fakta persidangan," ungkap dia.


Lebih lanjut tim penasihat hukum beranggapan, delik pidana suap penuntut umum hanya sebatas mensyaratkan adanya kesepakatan. 


Artinya, terdapat kesepakatan antar pihak pemberi dan penerima guna memuluskan tujuan tertentu.


"Ini gratifikasi, maka berdasarkan Pasal 1 ayat 1 KUHP itu perbuatan yang belum diatur pidana nya. Sehingga tidak boleh orang itu dihukum dengan perbuatan tersebut," tandas Handoko.


Penuntut Siapkan Replik


Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menyatakan, bakal mengajukan replik atau jawaban atas pledoi terdakwa kasus suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) Universitas Lampung (Unila) Andi Desfiandi.


"Kami akan tanggapi replik secara tertulis (pledoi terdakwa), pada perinsipnya pledoi yang bersangkutan akan kami jawab hari Rabu besok," ujarnya.


Menanggapi pledoi terdakwa secara garis besar meminta majelis hakim membebaskan dan menolak segala dakwaan penuntut umum, 


Agung menegaskan, JPU memiliki alat bukti cukup dan kuat untuk tetap menjerat Andi pada dakwaan.


"Iya, kami berkeyakinan tetap dapat membuat terdakwa Andi dihukum bersalah," ungkap sang penuntut.


Ditanyakankah tim penuntut umum akan tetap pada tuntutan yaitu menjerat hukuman pidana 2 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 5 bulan kurungan, Agung mengamini kemungkinan sikap penuntut tersebut.


"Kemungkinan iya, tetapi nanti akan kami jabarkan lagi alasan-alasan untuk mendakwa Andi," imbuh dia.


Sesuai ketetapan majelis hakim persidangan, Agung turut menambahkan, agenda sidang replik atau tanggapan penggugat atas jawaban pembelaan diajukan terdakwa Andi Desfiandi akan berlangsung pekan ini. 


"Replik langsung Rabu (11 Januari 2023) besok, jam 11.00," tandas JPU. (*)

TrendingMore