Terdakwa Penyuap Karomani Pertanyakan Tiga Orang Ditangkap Tapi Tidak Jadi Tersangka
![]() |
Terdakwa suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) jalur mandiri di Unila, Andi Desfiandi (kemeja putih). (Foto: Istimewa) |
BANDAR LAMPUNG - Terdakwa suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) jalur mandiri Universitas Lampung (Unila) mempertanyakan hanya dirinya yang menjadi tersangka penyuap Rektor Unila nonaktif Karomani, namun yang lain tidak.
Hal itu diutarakan Terdakwa penyuap, Andi Desfiandi, dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandar Lampung, Rabu (21/12/2022).
Pernyataan tersebut dilontarkan Andi Desfiandi ketika diberi waktu untuk membuka suara, usai Warek I Bidang Akademik, Heriyandi yang juga tersangka memberikan kesaksian di persidangan.
"Apakah bapak tahu saat penangkapan oleh KPK ada tiga orang penyuap yang dikatakan turut tertangkap dalam OTT tersebut sebelum saya ditangkap dan itu ada dalam rekaman," kata Andi Desfiandi kepada Heriyandi dalam sidang.
"Nggak tahu," jawab Heriyandi.
"Lalu kemana tiga orang yang ditangkap KPK itu, kenapa jadi saya yang ditetapkan menjadi tersangka," tukas Andi Desfiandi seraya mengakhiri haknya untuk bersuara.
Dalam sidang lanjutan ini, jaksa penuntut umum (JPU) KPK menghadirkan dua orang saksi yakni salah satu tersangka OTT, Heriyandi yang menjabat sebagai Warek I Bidang Akademik Universitas Lampung serta Ahmad Tanzil orang tua mahasiswa Zaki Algafira.
Usai persidangan, Resmen Kadapi selaku kuasa hukum Andi Desfiandi memberikan jawaban ihwal pernyataan Andi yang diucapkan dalam persidangan.
Menurut Resmen, pihaknya mengetahui adanya informasi tersebut, namun dirinya belum mengetahui siapa-siapa yang dimaksud itu.
"Sampai sekarang kita belum tahu, tapi menurut informasi dari mereka sewaktu di dalam bahwa pada saat Basri diamankan itu ada pihak lain juga yang diamankan," ungkapnya.
"Pada saat Basri, Cendi (Heriyandi), Mualimin dan Rektor (Karomani) diamankan secara terpisah, ada yang pada saat itu, menurut informasi yang sampai ke kita, yang diamankan berbarengan dengan Basri," tambah Resmen.
Dia menduga orang tersebut yang memberikan titipan sebelum tertangkapnya Andi Desfiandi.
"Kami menduga orang itu yang memberikan titipan sebelum tertangkapnya klien kami (Andi Desfiandi). Yang kita dengar Anton Kidal salah satunya, tapi untuk yang lainnya ada dua atau tiga orang itu kita tidak tahu," jelas Resmen. (*)