Sering Mabuk dan Nonton Film Porno Picu Pemuda di Lampung Perkosa Ibu-Adik Kandung
![]() |
Pemuda usia 19 tahun, SAT, di Kabupaten Lampung Selatan, Lampung ditangkap polisi atas aksi pemerkosaan ibu kandung dan adik kandungnya yang baru berusia 7 tahun. (Foto: Istimewa) |
LAMPUNG SELATAN - Pemuda usia 19 tahun, SAT, di Kabupaten Lampung Selatan, Lampung ditangkap polisi atas aksi pemerkosaan ibu kandung dan adik kandungnya yang baru berusia 7 tahun.
Aksi biadab pelaku disebut karena pengaruh film porno.
Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin mengatakan aksi bejat pelaku terbongkar saat adiknya mengadu ke tetangganya pada Senin (26/12) bahwa dia telah diperkosa.
Korban bahkan mengeluh kesakitan saat buang air kecil.
"Jadi pada Senin kemarin, adiknya mengeluh sakit saat buang air kecil. Saat menahan sakit itu, tetangganya tahu dan ditanya penyebabnya. Akhirnya mengaku bahwa ditiduri kakaknya, para tetangga melaporkan perbuatan tersebut ke Polsek Katibung," kata Edwin, Selasa (27/12/2022).
Polisi yang menerima laporan ini kemudian bergerak cepat menangkap SAT di tengah jalan Desa Babatan, Kecamatan Katibung.
Kepada polisi, SAT tak menampik tuduhan pemerkosaan itu. Bahkan dia juga mengaku telah memperkosa ibu kandungnya sendiri.
"Pelaku juga pernah memperkosa ibu kandungnya sendiri pada tahun 2021 dan itu diakuinya," tutur Edwin, dilansir detikcom.
Menurutnya, pelaku juga mengusir ibu kandungnya pada 19 Desember lalu karena tak memberinya uang. Ibu korban yang ketakutan pun kabur.
"Pelaku marah dan mengamuk, kemudian ibunya diusir. Ibunya lari karena ketakutan. Adiknya yang berusia 7 tahun disekap di rumah dan dipaksa melayani pelaku dengan cara dirobek semua baju adiknya," terang Kapolres.
Polisi mengatakan SAT kerap mabuk-mabukan hingga sering menonton film porno. Dorongan pemerkosaan itu terjadi karena dia sering menonton film porno.
"Dia nggak ada kerjaan, hobinya mabuk dan nonton film porno," kata Edwin.
SAT saat ini masih ditahan di Mapolsek Katibung Lampung Selatan menjalani proses pemeriksaan atas aksi biadabnya itu. (*)