Skip to content Skip to sidebar Skip to footer
Blogger Jateng

Segera Disidang Kasus Korupsi, Rektor Unila Nonaktif Karomani Cs Dititipkan ke Rutan Bandar Lampung

Rektor Unila nonaktif Karomani saat dititipkan di Rutan Bandar Lampung, Senin (19/12/2022) siang. (Foto: Kompas.com)

BANDAR LAMPUNG - Rektor Universitas Lampung (Unila) nonaktif Karomani dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Bandar Lampung.


Tersangka perkara suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) jalur mandiri Unila ini tiba di Rutan Bandar Lampung pada Senin (19/12/2022) sekitar pukul 11.30 WIB.


Karomani tiba dikawal jaksa penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).


Karomani mengenakan rompi oranye KPK dan tangan diborgol. Dia hanya membalas singkat sapaan para pewarta di lokasi.


Menurutnya saat ini kondisi tubuhnya dalam keadaan sehat dan menyatakan siap menghadapi persidangan atas perkara yang menjeratnya itu.


"Alhamdulillah, sehat. Kita siap mengikuti proses hukum sebagai warga negara yang baik," ujar Karomani, Senin siang.


Selain Karomani, KPK juga menitipkan dua tersangka lain yakni Heryandi (wakil rektor I non aktif) dan M Basri (ketua senat non-aktif) ke Rutan Bandar Lampung.


Terkait penitipan ketiga tersangka perkara suap PMB jalur mandiri Unila ini, jaksa penuntut KPK, Asril mengatakan, penitipan belum dibarengi pelimpahan berkas perkara ataupun surat dakwaan.


Menurut Asril, penitipan atau pemindahan ketiga tersangka ini adalah untuk kebutuhan persidangan dan proses pembuktian oleh jaksa bisa lebih optimal.


"Berkas perkara dan surat dakwaan segera kita limpahkan ke PN Tanjung Karang, hari ini baru pemindahan tersangka," jelas Asril, dilansir Kompas.com.


Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Rektor Universitas Lampung (Unila) nonaktif Karomani sebagai tersangka kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) jalur mandiri.


Selain Karomani, dua pejabat Kampus Hijau juga ditetapkan sebagai tersangka yaitu Wakil Rektor I nonaktif Heryandi, Ketua Senat M Bisri.


Ketiga pejabat kampus ini dinyatakan terlibat dalam kasus suap yang mendatangkan “cuan” hingga Rp 5 miliar tersebut.


Sedangkan satu tersangka lain adalah Andi Desfiandi, Ketua Yayasan Alfian Husin yang diduga melakukan penyuapan. (*)

TrendingMore