Skip to content Skip to sidebar Skip to footer
Blogger Jateng

Presiden Cabut PPKM, Masker dan PeduliLindungi Hanya Anjuran, Tes Antigen-PCR Tidak Wajib

Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menghentikan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). (Foto: Istimewa)

JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menghentikan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). 


Kebijakan ini diambil lebih cepat, karena sebelumnya pemerintah menyebut hasil kajian baru akan selesai minggu ketiga bulan Januari.


"Pada hari ini pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM. Tak ada lagi pembatasan kerumunan dan kegiatan masyarakat," kata Jokowi, dalam konferensi pers di Istana Negara, Jakarta, Jumat, 30 Desember 2022, dilansir Tempo.


Jokowi menyebut kebijakan ini diambil karena semua indikator sudah di bawah standar WHO. Selain itu, semua kabupaten kota tetap berstatus PPKM level 1. 


Jokowi pun menyebut kebijakan ini diambil pemerintah setelah melakukan kajian dan pertimbangan selama 10 bulan lamanya.


Masker dan PeduliLindungi Hanya Anjuran


Meski demikian pemerintah tetap mengimbau masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan meski sifatnya anjuran, tidak lagi wajib.


"Pemberhentian PPKM tidak sebagai pernyataan pandemi Covid-19 telah selesai, karena pernyataan pandemi selesai dinyatakan oleh WHO," demikian bunyi Diktum Kedua pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2022. 


Instruksi yang ditujukan kepada semua kepala daerah ini yang kemudian mencabut semua aturan lama soal PPKM, 


Dalam beleid ini, sederet aturan kini hanya bersifat dorongan alias anjuran saja. Contohnya untuk protokol kesehatan, masyarakat didorong untuk tetap menggunakan masker di kerumunan, di ruangan tertutup, transportasi publik, serta yang bergejala dan kontak erat dengan yang terkonfirmasi.


Selain itu, penggunaan, hand sanitizer sampai aplikasi PeduliLindungi untuk masuk fasilitas publik juga bersifat anjuran. 


"Mendorong implementasi penggunaan aplikasi PeduliLindungi untuk memasuki/menggunakan fasilitas publik, termasuk bagi pelaku perjalanan dalam negeri yang akan menggunakan transportasi publik," begitu bunyi aturannya.


Berikutnya, kepala daerah juga tetap diminta mendorong masyarakat untuk tes mandiri ketika bergejala Covid-19 dan ikut vaksinasi sampai booster


Selain itu, kepala daerah juga diminta tetap melakukan asesmen indikator Covid-19 untuk menilai laju penularan dan kapasitas respons.


Pada diktum kelima, Instruksi Mendagri memerintahkan kepala daerah mencabut peraturan daerah yang memberikan sanksi bagi pelanggar ketentuan PPKM. 


Pada diktum ketujuh, kepala daerah dapat memberikan rekomendasi izin keramaian dengan sangat selektif terhadap kegiatan masyarakat yang dapat menimbulkan kerumunan.


Lalu di bagian terakhir, kepala daerah tetap diminta memastikan anggaran untuk pengendalian Covid-19 dan berkoordinasi dengan pemerintah pusat.


Tes Antigen dan PCR Tidak Wajib


Pemerintah tak lagi mewajibkan berbagai syarat kesehatan seperti pengecekan tes swab Antigen dan PCR.


"Apakah dihapus, mungkin yang lebih tepat jawabannya begini, tidak akan menjadi sesuatu yang diwajibkan atau disuruh pemerintah," kata Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin.


Akan tetapi, Budi berharap masyarakat punya kesadaran sendiri untuk tes swab Antigen dan PCR. 


"Kalau sudah merasa kayaknya sakit, ya tes sendiri, karena tahu itu menular, dia harusnya isolasi mandiri, tanpa diberitahu kantor atau dipaksa oleh pemerintah," kata dia.


Indikator Covid-19 dibawah standar WHO


Meski PPKM dicabut, Budi tetap menyarahkan masyarakat tes swab dengan menggunakan analogi termometer yang dipakai ketika demam. 


"Masyarakat sudah punya sendiri, kira-kira analoginya sama," kata dia.


Di saat yang bersamaan, Budi menyebut pihaknya secara berhatap akan meningkatkan partisipasi masyarakat untuk tes swab mandiri. 


"Setelah ini kami akan keluarkan aturan mengenai rapid test (tes swab) jadi orang boleh rapid test," ujarnya.


Selain mencabut aturan wajib PeduliLindungi dan tes swab, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian akan meminta kepala daerah untuk mencabut peraturan daerah (perda) yang berisi sanksi soal kerumunan masyarakat. Ini adalah konsekuensi dari dicabutnya PPKM.


"Peraturannya tidak ada lagi dengan adanya pencabutan PPKM ini," kata Tito. (*)

TrendingMore