Perdagangan Sisik Trenggiling Satwa Liar Dilindungi Bernilai Jutaan Dibongkar Polda Lampung
![]() |
Barang bukti trenggiling dan sisiknya yang diamankan Polda Lampung (Foto: Dok Polda Lampung) |
BANDAR LAMPUNG - Aparat PPolda Lampung membongkar kasus perdagangan satwa liar yang dilindungi jenis trenggiling dan menetapkan dua orang sebagai tersangka.
Kasubdit IV Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung, AKBP Yusriandi Yusrin mengatakan terbongkarnya kasus ini setelah pihaknya mendapatkan informasi terkait adanya aktivitas penjualan satwa yang dilindungi di Kabupaten Tulang Bawang.
"Kami lakukan penyelidikan dengan melakukan undercover. Kami berhasil membongkar kasus pertama yakni penjualan trenggiling," ujarnya, Kamis (22/12/2022).
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi bertransaksi secara undercover untuk membeli trenggiling dengan cara Cash On Delivery (COD).
"Di lokasi pertama terjadi transaksi di tengah hutan yang berada di Tulang Bawang. Di sana kami menangkap pelaku berinisial RI (23) serta barang bukti tiga ekor trenggiling, namun satu ekor kondisinya sudah mati," jelas Yusrin, dilansir detikcom.
Dari penangkapan ini, polisi kemudian melakukan pengembangan kembali dan menangkap satu orang.
"Dari sana kami lakukan pengembangan, kami ungkap lagi di Jalan RA Basyid, Tanjung Senang, Bandar Lampung dengan tersangka KF (37) warga Bengkulu. Dari KF diamankan 33 Kg sisik trenggiling kering," imbuh Yusriandi.
Berdasarkan keterangan para tersangka, harga trenggiling dari orang pertama senilai Rp 600 ribu, kemudian sisiknya dijual dengan harga Rp 6 juta hingga Rp 8 juta/Kg.
"Mereka beli harganya Ro 600 ribu, kemudian dijual lagi Rp 6 juta - Rp 8 juta. Harga ini bisa naik berkali lipat jika diekspor ke Singapura. Harga per kilo sisik trenggiling berkisar Rp 60 Juta/kg. Pesanan ke Singapura biasanya untuk obat," kata Yusrin. (*)