Skip to content Skip to sidebar Skip to footer
Blogger Jateng

Pemkab Lampung Selatan Buka Seleksi Calon PPPK Tenaga Teknis 2022, Daftar Online di Sini

Foto: Istimewa

LAMPUNGONLINE - Dalam rangka pengisian kebutuhan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN), Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan memberikan kesempatan kepada masyarakat yang memenuhi persyaratan untuk mengikuti Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Tahun 2022.


Jumlah kebutuhan Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kesehatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2022 berjumlah 10 (sepuluh), dengan rincian sebagai berikut :


1. Ahli Pertama - Medik Veteriner


2. Ahli Pertama - Pengawas Bibit Ternak


3. Ahli Pertama - Penyuluh Pertanian


4. Ahli Pertama - Teknik Jalan dan Jembatan


5. Pemula - Pengendali Organisme Penggangu Tumbuhan


6. Terampil - Paramedik Veteriner


7. Terampil - Penyuluh Pertanian


Persyaratan Umum:


1. Warga Negara Republik Indonesia;


2. Berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 57 (lima puluh

tujuh) tahun pada saat melamar;


3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;


4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS/PPPK/Prajurit TNI/Anggota POLRI atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta (termasuk pegawai BUMN/BUMD);


5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;


6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;


7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;


8. Pelamar dengan lulusan perguruan tinggi luar negeri memiliki ijazah yang telah disetarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi;


9. Pelamar dengan lulusan perguruan tinggi dalam negeri memiliki ijazah dari perguruan tinggi dalam negeri dan/atau program studi yang terakreditasi pada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi dan/atau Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan/ Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah;


10. Informasi akreditasi program studi/perguruan tinggi sebagaimana dimaksud pada angka 9 dapat diperoleh dari:


a. pangkalan data pendidikan tinggi yang dikelola oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi; atau


b. pangkalan data (database) Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi.


11. Membuat surat lamaran ditulis tangan pada kertas folio bergaris dengan tinta hitam yang memuat jabatan yang dilamar dan ditujukan kepada Bupati Lampung Selatan Cq. Ketua Panitia Seleksi CASN Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2022 dan ditandatangani serta wajib menggunakan meterai Rp. 10.000,- yang masih baru atau belum pernah digunakan sebelumnya, serta memiliki bentuk dan ciri sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (Contoh format Surat Pernyataan sebagaimana pada lampiran pengumuman ini).


12. Membuat surat pernyataan 5 (lima) poin yang diketik ulang menggunakan komputer huruf Arial ukuran 12 dan ditandatangani serta wajib menggunakan meterai tempel Rp.10.000,-(Contoh format Surat Pernyataan sebagaimana pada lampiran pengumuman ini).


13. Calon Pelamar seleksi PPPK tidak diperkenankan menggunakan meterai yang sudah pernah digunakan pada dokumen yang lain, meterai bekas pakai, atau meterai yang bentuk dan cirinya tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, misalnya meterai berupa hasil unduh atau hasil edit gambar dari internet dan sejenisnya;


14. Jika ditemui dokumen yang menggunakan meterai yang sudah pernah digunakan pada dokumen lain, meterai bekas pakai, atau meterai yang bentuk dan cirinya tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, baik pada proses seleksi administrasi maupun pada saat pemberkasan, pengusulan, dan penetapan Nomor Induk Pegawai, maka dokumen tersebut tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan dikategorikan Tidak Memenuhi Syarat (TMS);


15. Calon pelamar hanya dapat mendaftar pada 1 (satu) instansi dan 1 (satu) formasi jabatan, jika diketahui melamar lebih dari 1 (satu) instansi dan/atau 1 (satu) jenis jabatan dan/atau jenis jalur kebutuhan PPPK atau menggunakan 2 (dua) Nomor Induk Kependudukan yang berbeda, pelamar dinyatakan gugur dan/atau dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


16. Setiap calon pelamar wajib memiliki pengalaman kerja paling singkat 2 (dua) tahun untuk jenjang jabatan di bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar;


17. Masa Kerja pelamar sebagaimana angka 16 (enam belas) dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh :


a. Paling rendah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP), yang memiliki pengalaman bekerja pada Instansi Pemerintah; dan


b. Paling rendah Direktur/Kepala Divisi yang membidangi Sumber Daya Manusia, bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja pada perusahaan swasta/lembaga swadaya non pemerintah/yayasan.


Selain persyaratan sebagaimana di atas, setiap pelamar yang memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.


Kriteria Pelamar


1. Setiap Warga Negara Republik Indonesia yang memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.


2. Memiliki pengalaman kerja paling singkat 2 (dua) tahun di bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar.


3. Pelamar penyandang disabilitas dapat melamar pada seleksi CASN dengan ketentuan sebagai berikut:


a. pelamar dapat melamar pada jabatan yang diinginkan jika memiliki ijazah yang kualifikasi pendidikannya sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;


b. pada saat melamar di SSCASN pelamar penyandang disabilitas wajib menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan penyandang disabilitas; dan


c. pernyataan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, dibuktikan dengan :


1) dokumen/surat keterangan resmi dari rumah sakit pemerintah/Puskesmas yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasannya; dan


2) video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktifitas sesuai jabatan yang akan dilamar.


Tata cara pendaftaran:


Pendaftaran dilakukan secara online melalui portal https://sscasn.bkn.go.id, di mulai pada 21 Desember 2022 s.d. 06 Januari 2023


Dalam hal membutuhkan penjelasan teknis administratif berkenaan dengan dokumen persyaratan seleksi, dapat menguhubungi Call Center Badan Kepegawaian dan Diklat Kabupaten Lampung Selatan di Kantor Badan Kepegawaian dan Diklat Kab.Lampung Selatan Jl. Mustafa Kemal No.1, Kalianda, Lampung Selatan


Telepon: 0878 1562 7682 (hanya menerima pesan WA/Telegram dan pada hari kerja pukul 08.00–16.00WIB)


Email : bkd.lampungselatankab@gmail.com


Pengumuman Seleksi PPPK Tenaga Teknis selengkapnya dapat diunduh pada link dibawah ini :


PENGUMUMAN SELEKSI CALON PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK) TENAGA TEKNIS TAHUN 2022


Keputusan panitia seleksi Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan, bersifat MUTLAK dan tidak dapat diganggu gugat. (*)

TrendingMore