Skip to content Skip to sidebar Skip to footer
Blogger Jateng

Dua Tambang Emas, Tahun Ini Polda Lampung Bongkar Tiga Kasus Ilegal Mining

Polda Lampung mengungkap tiga kasus tindak pidana penambangan tanpa izin (illegal mining). (Dok. Polda Lampung)


BANDAR LAMPUNG - Tahun ini, Polda Lampung mengungkap tiga kasus penambangan tanpa izin (illegal mining). 


Temuan perkara ini di tiga kabupaten berbeda di Provinsi Lampung sejak Februari hingga Desember 2022.


Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Lampung, AKBP Yusriandi Yusrin mengatakan, penambangan ilegal tersebut meliputi dua tambang emas dan satu tambang pasir.


"Kami berhasil menangkap dan menetapkan dua tersangka, perkara sudah P21. Pengungkapan terakhir di Desember masih tahap penyelidikan," ujarnya, Senin (19/12/2022).


Terkait pengungkapan kasus masing-masing, Yusriandi menjelaskan, kasus pertama tambang emas ilegal di Desa Dono Mulyo Kecamatan Banjit, Kabupaten Way Kanan sekitar Februari 2022. 


Illegal mining ini terungkap berkat informasi dari warga setempat, bahwa terdapat aktifitas tambang tanpa izin usaha.


Dari tambang emas ilegal itu, petugas menetapkan tersangka yaitu, Sugiyanto selaku pemilik tambang. 


Barang bukti sita meliputi 1 set mesin gelundung dan 4 stik dalam mesin gelundung, air raksa, semen, dan 1 set regulator gas dan koi.


Alhasil, tersangka Sugiyanto dipersangkakan Pasal 158 Undang-Undang (UU) RI No.3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU RI No.4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.


"Perkara pertama sudah diproses sidik dan telah P21, atau dilakukan pelimpahan tahap II ke kejaksaan sejak Oktober 2022 lalu," ungkap Yusriandi, dilansir IDNTimes.


Kemudian pengungkapan kasus kedua yaitu, tambang pasir ilegal atau tanpa izin usaha di Desa Sukorahayu, Kecamatan Labuan Maringgai, Kabupaten Lampung Timur pada Juli 2022. 


Kasus ini polisi menetapkan satu tersangka, Tukiman selaku pemilik tambang pasir ilegal tersebut.


"Barang bukti yang disita di antaranya 1 unit alat sedot mesin diesel digunakan untuk menyedot material pasir, 1 unit alkon untuk mencuci dan menyirami pasir serta alat pendukung lainnya," ungkap Yusriandi.


Tersangka Tukiman telah dipersangkakan Pasal 158 Undang-Undang (UU) RI No.3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU RI No.4 Tahun 2009, tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. 


Ancamannya, pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.


"Sama halnya dengan kasus pertama, perkara ini sudah diproses sidik dan telah P21 atau dilakukan tahap II ke kejaksaan November 2022 lalu," kata Yusriandi.


Pengungkapan kasus terakhir awal Desember 2022, polisi berhasil membongkar penambangan emas ilegal di Desa Babakan Loa, Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran milik PT Lampung Sejahtera Bersama.


Meski berbadan usaha resmi, Yusriandi menyebut, masa izin pertambangan perusahaan tambang itu sudah habis. 


Kini, penyidik tengah memproses perkara tersebut dan telah memeriksa sekitar 3 pekerja perusahaan.


Dalam pengungkapan kasus, pihaknya telah menyita barang bukti 1 senter kepala, 1 jack hammer, 2 karung ukuran 25 Kg berisi batu diduga mengandung emas, akta pendirian PT Lampung Sejahtera, hingga Surat Izin Usaha Pertambangan (SIUP) perusahaan.


"Kami pastikan akan terus memburu tersangka berhak bertanggungjawab atas penambangan ilegal ini. Informasi lebih lanjut akan kami sampaikan nanti," ujar Yusriandi. (*)

TrendingMore