Karaoke Milik Syahrini Dituntut Rp1 Miliar !
JAKARTA - Diduga menggunakan lagu tanpa izin pemilik, karaoke Princess
Syahrini dilaporkan ke polisi. Dalam laporan itu, rumah karaoke yang
digadang-gadang milik Syahrini itu dikenakan beberapa pasal dengan denda
hingga Rp 1 miliar.
Kasus ini berpangkal dari temuan
artis FTV Martin Carter beberapa bulan lalu. Saat bertandang ke rumah
karaoke Princess Syahrini di Mall Taman Anggrek, Jakarta Barat, Martin
Carter terkejut karya miliknya yang berjudul 'Aku Mencintaimu' muncul di
daftar lagu. Padahal, Martin Carter merasa tak pernah memberikan izin.
Rumah
karaoke itu pun dilaporkan dengan UU No. 28 Pasal 113 ayat 1, 2 dan 3.
Dalam pasal-pasal itu, pelanggaran hak ekonomi terhadap sebuah karya
cipta bisa dikenakan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
"Undang-undang
ini baru disahkan satu bulan yang lalu oleh pemerintah. Jadi bisa
dibilang kami yang pakai UU ini untuk pertama kali," tandas kuasa hukum
Martin Carter, T Djohansyah, saat membuat laporan polisi di Polres
Jakarta Barat, Jalan S. Parman, seperti dilansir liputan6.com, Kamis (4/12/2014).
Sebelum
melaporkan kasus ini ke polisi, Martin Carter dan kuasa hukumnya sudah
terlebih dulu melayangkan surat ke pihak manajemen Syahrini untuk
membahas hal tersebut. "Tapi nggak pernah ditanggapi. Makanya kami pakai
jalur resmi," tutup Djohansyah. (*)